Gak Pake Ribet, Begini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Terbaru Semua Operator

sagiri
Cara registrasi kartu SIM prabayar - Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini Peraturan baru registrasi kartu SIM telah diperbaharui dan mewajibkan pengguna kartu seluler untuk melakukan registrasi.

cara registrasi kartu sim prabayar terbaru
Bukannya sebelumnya juga sama ya di suruh melakukan registrasi kartu SIM? yap berbeda dengan yang sudah-sudah, kini registrasi kartu SIM mewajibkan kita untuk mengisi data diri menggunakan NIK (Nomer Induk Kependudukan) sesuai KTP dan KK (Kartu Keluarga) yang kita punya.

Selain itu data diri yang kita ajukan juga ini nantinya akan divalidasi oleh pihak operator dan nantinya jika data diri yang kita ajukan ini sesuai dengan KK maka barulah kartu itu akan aktif dan bisa digunakan.

Perlu kamu ketahui ya registrasi ini bukan berlaku untuk pelanggan baru saja, tapi pelanggan lama juga diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang loh. Kedengarannya emang ribet sih, tapi hal ini diberlakukan oleh pemerintah untuk mencegahnya penyalahgunaan kartu prabayar, seperti yang sudah-sudah terjadi.

Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Semua Operator

cara registrasi kartu semua operator

Sebenarnya melakukan registrasi untuk pelanggan baru dan lama itu tidaklah ribet kita hanya perlu memasukan data diri kita melalui SMS dan nantinya dikirimkan ke nomer 4444. Dan berikut adalah cara registrasi kartu SIM Prabayar semua operator.

  • Cara registrasi kartu prabayar ini dilakukan dengan cara mengirim SMS ke nomor 4444. Untuk pelanggan baru kartu Tri, Smartfren, dan Indosat caranya kirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
  • Untuk Pelanggan baru XL caranya mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
  • Sedangkan untuk pelanggan baru Telkomsel caranya mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
  • Dan bagi pelanggan lama, kirim SMS dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Pastikan nomor identitas yang didaftarkan sudah sesuai ya.

Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dikirimkan sudah tervalidasi. Jikapun gagal, kamu harus membuat surat pernyataan yang menyatakan seluruh data yang disampaikan adalah benar. Kemudian setelah proses validasi, operator baru dapat mengaktifkan nomor prabayar paling lambat 1x24 jam.

Perlu kamu ketahui kebijakan baru ini berlaku mulai tanggal 31 oktober 2017. Pelanggan lama juga wajib untuk registrasi ulang dan diberi waktu paling lambat sampai tanggal 28 Februari 2018 mendatang. Jika tidak melakukan registrasi ulang untuk pelanggan lama, maka akan diberi sanksi berupa nomor tidak bisa digunakan lagi alias diblokir.

إرسال تعليق